0
Setiap Hari Jumat, Toko Di Qatar Tutup

Afriadi BLog- Qatar telah meloloskan undang-undang yang mewajibkan semua pertokoan, kafe, rumah makan, mal, kantor, dan klinik kesehatan tutup selama 90 menit saat salat Jumat berlangsung. Bila aturan ini tidak diindahkan, pemilik akan dikenai denda QR 10 ribu atau sekitar Rp 35 juta.

Menurut koran Qatar English, Negeri Jazirah ini mengumumkan keputusan baru tersebut kemarin, Rabu, 15 April 2015, dan disampaikan secara langsung oleh emir Qatar, Sheikh Tamim Al-Thani. Dengan demikian, semua pertokoan akan tutup semenjak azan Jumat berkumandang.

Koran ini menambahkan, "Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 itu segera diterbitkan melalui Lembaran Negara setelah berjalan efektif."


Pada akhir 2011, pemerintah Qatar menghentikan izin penjualan dan konsumsi alkohol di restoran dan kafe di Pearl, sebuah pulau buatan yang banyak dihuni warga asing. Pesta mingguan di luar ruangan dengan musik cadas dan peredaran alkohol secara bebas juga dihentikan. Pemerintah Qatar tidak memberikan alasan resmi mengenai keputusan tersebut.

Qatar akan menjadi tuan rumah kejuaraan sepak bola dunia FIFA pada 2022 ketika ratusan ribu penggemar bola sepak hadir di Negara Teluk ini. Penunjukan ini juga menuai perdebatan sengit mengenai apakah penggila bola itu boleh atau tidak mengkonsumsi alkohol.
source: Tempo.co

Posting Komentar

 
Top